PURBALINGGA - Dengan disahkannya UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, semakin mempertajam peran strategis PK dalam Sistem Pemasyarakatan, Salah satu tupoksi yang terbaru adalah melaksanakan Asesmen terhadap narapidana pada Lapas maupun Rutan sebagai salah satu syarat pengusulan Remisi narapidana. (pasal 10 ayat 2 UU No 22 Tahun 2022) .
Memenuhi permintaan Kepala Rutan Purbalingga, pada tanggal 11 Oktober 2022, bertempat di ruang binadik Rutan Purbalingga Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Purwokerto Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, Yeri Adi Setiyawan S.H.M.H, melaksanakan asesmen terhadap seorang narapidana.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Kegiatan Asesmen terhadap narapidana dilaksanakan dengan proses wawancara untuk memperoleh data terkait perubahan perilaku narapidana tersebut selama menjalani pembinaan di Rutan Purbalingga.
Apabila Asesemen tersebut memperoleh hasil adanya Penurunan Tingkat Resiko maka WBP tersebut berhak untuk diusulkan untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana.
Dalam melaksanakan Asesmen tersebut, selain wawancara dengan WBP, penggalian data dan informasi juga diperoleh dari berkas WBP dan petugas Rutan Purbalingga.
"Dalam Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru mensyaratkan bahwa pengusulan remisi hanya akan diberikan kepada narapidana selama menjalani pembinaan di Rutan, perubahan sikap dan perilaku telah menunjukan penurunan tingkat resiko, dan yang berhak melaksanakan penilaian tersebut adalah Pembimbing Kemasyarakatan atau Asesor, " jelas Rismoyo staf pelayanan tahanan Rutan Purbalingga.
(N.Son/Yeri/AD/KE/DP)